AD/ART BUMDes LESTARI Desa Bandung
ANGGARAN DASAR
BADAN USAHA MILIK DESA LESTARI
DESA BANDUNG KECAMATAN DIWEK KABUPATEN JOMBANG
PENDAHULUAN
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan spirit baru dengan menegaskan
bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa atau disebut BUM Desa. BUM
Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang
dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Ketentuan
tentang pendirian BUM Desa ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa juga menyebutkan bahwa Desa dapat mendirikan BUM Desa melalui
musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. BUM Desa dirancang dengan
mengedepankan peran Pemerintah Desa dan masyarakatnya secara lebih
proporsional. Melalui BUM Desa ini diharapkan terjadi revitalisasi peran
Pemerintah Desa dalam pengembangan ekonomi lokal/pemberdayaan masyarakat karena
BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang
merupakan ciri khas dari masyarakat Desa.
File selengkapnya, Anda bisa download melalui link di bawah ini.
AD/ART BUMDes LESTARI Desa Bandung
Untuk password, silahkan DM instagram dibawah ini.
Kabar Desa Bandung
Untuk password, silahkan DM instagram dibawah ini.
Kabar Desa Bandung
0 Response to "AD/ART BUMDes LESTARI Desa Bandung"
Posting Komentar