AD/ART BUMDes LESTARI Desa Bandung


ANGGARAN DASAR
BADAN USAHA MILIK  DESA LESTARI
DESA BANDUNG KECAMATAN DIWEK KABUPATEN JOMBANG

PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan spirit baru dengan menegaskan bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa atau disebut BUM Desa. BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 
Ketentuan tentang pendirian BUM Desa ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menyebutkan bahwa Desa dapat mendirikan BUM Desa melalui musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. BUM Desa dirancang dengan mengedepankan peran Pemerintah Desa dan masyarakatnya secara lebih proporsional. Melalui BUM Desa ini diharapkan terjadi revitalisasi peran Pemerintah Desa dalam pengembangan ekonomi lokal/pemberdayaan masyarakat karena BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang merupakan ciri khas dari masyarakat Desa.

File selengkapnya, Anda bisa download melalui link di bawah ini.
AD/ART BUMDes LESTARI Desa Bandung

Untuk password, silahkan DM instagram dibawah ini.
Kabar Desa Bandung

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "AD/ART BUMDes LESTARI Desa Bandung"

Posting Komentar