Hearing antara Pedagang Pasar dengan Pemerintah Desa, Damai
HEARING ANTARA PEDAGANG PASAR DENGAN PEMERINTAH DESA
Sambutan Camat Diwek, Bapak Sutomo
BANDUNG - Dengan kuasa dari pemberi kuasa pedagang pasar desa bandung yakni
Lembaga Swadaya Masyarakat Jatim, LSM Jatim Anti Korupsi yang mengajukan
permohonan hearing kepada Ibu PJ. Kepala Desa Bandung telah di laksanakan pada
hari Selasa, 13 Maret 2018, hearing di mulai pada pukul 10.50
WIB, bertempat di Balai Desa Bandung.
Maksud dan tujuan permohonan hearing yang di lakukan oleh LSM Jatim Anti
Korupsi untuk mewujudkan kerjasama imbal balik yang sinergi antara pedagang
pasar dengan pemerintah desa yang di wakili oleh pihak pengurus pasar Desa Bandung
Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Pengurus yang tergabung di LSM Jatim Anti Korupsi diantaranya Mokhammad
Sabit, Suwardi, SH., Edwin Sudiono, ST, mengajukan isi hearing sebagai berikut
:
1. Perdes tentang pasar Desa Bandung;
2. SK Pengurus / pengelola pasar Desa
Bandung;
3. AD/ART Pasar Desa Bandung;
4. Mosi tidak percaya dengan pengurus /
pengelola pasar Desa Bandung;
5. Mengembalikan hak-hak guna pakai
pedagang yang di ambil alih pengurus / pengelola pasar desa Bandung.
Sambutan Bapak M. Rony dari DPMD Kab. Jombang
Pelaksanaan hearing yang dihadiri kira-kira 100 orang yang terdiri dari Perwakilan
DPMD Kabupaten Jombang sebanyak 1 orang, Camat Diwek beserta Sekcam, Kepala
Desa beserta Bhabinkamtibmas dan Babinsa (3 Pilar), Perangkat Desa, Pengurus BUMDes, Pengurus Pasar, Pengurus LSM
Jatim Anti Korupsi dan sebagian besar pedagang pasar Desa Bandung.
Kepala Desa Bandung,
Ibu Arifah, S.Sos, saat memberikan sambutannya menyampaikan merasa bangga Desa
Bandung mempunyai pasar desa karena tidak semua desa mempunyai pasar desa
sebagai mata pencaharian sehari-hari, mengharap pedagang pasar juga membentuk
yang namanya paguyupan pasar agar aspirasi pedagang pasar lebih mudah dalam
menyampaikan aspirasi kepada pihak pengurus pasar, serta harapannya pedagang
pasar nantinya bisa tenang dan nyaman saat berdagang lebih-lebih dagangannya bisa laris manis.
Direktur BUMDes
menyampaikan, bahwa Alhamdulillah hearing bisa berjalan lancar, ”Saya akan
melaksanakan tugas sebagai Direktur BUMDes sesuai AD/ART BUMDes sebaik-baiknya”.
Sambutan Bapak Achmad Taufiq.
Bapak Sutomo
selaku Camat Diwek, dalam sambutannya mengharapkan pasar desa Bandung ke depan
bisa lebih baik dan berkembang, serta mengharapkan jika pasar desa sudah terbentuk
paguyupan agar kiranya menjalankannya dengan ikhlas dan penuh tanggungjawab.
Sementara itu, Bapak M. Rony selaku perwakilan dari DPMD Kabupaten Jombang, menuturkan bahwa pihaknya ingin permasalahan pasar desa Bandung dengan adanya hearing bisa selesai. “Permasalahannya terletak di aturan, mari
bersama-sama duduk bareng antara Pemerintah Desa, Pengurus BUMDes, Pengurus
Pasar dan Perwakilan pedagang pasar membuat aturan yang di sebut Petunjuk Teknis
Operasional (PTO), hasil PTO tersebut agar kiranya di jalannya dengan tegas dan
tidak keluar dari aturan yang telah disepakati bersama.”
tegasnya.
Penyampaian Aspirasi Pedagang Pasar
Hearing berakhir pada pukul 13:30 WIB, di
akhir acara hearing Bapak Choirun Anas selaku Kepala Pasar Desa Bandung, dalam penyampaiannya
akan segera menanggapi apa yang telah menjadi aspirasi pedagang pasar dengan membuat
Petunjuk Teknis Operasional pasar desa lengkap dengan berita acara, agar
kiranya pedagang pasar bisa lega dan apa yang menjadi keinginkan pedagang pasar
bisa terealisasi. (ADB).
Salam Damai !!!
0 Response to "Hearing antara Pedagang Pasar dengan Pemerintah Desa, Damai"
Posting Komentar