Hearing antara Pedagang Pasar dengan Pemerintah Desa, Damai



HEARING ANTARA PEDAGANG PASAR DENGAN PEMERINTAH DESA

Sambutan Camat Diwek, Bapak Sutomo

BANDUNG - Dengan kuasa dari pemberi kuasa pedagang pasar desa bandung yakni Lembaga Swadaya Masyarakat Jatim, LSM Jatim Anti Korupsi yang mengajukan permohonan hearing kepada Ibu PJ. Kepala Desa Bandung telah di laksanakan pada hari Selasa, 13 Maret 2018, hearing di mulai pada pukul 10.50 WIB,  bertempat di Balai Desa Bandung.
Maksud dan tujuan permohonan hearing yang di lakukan oleh LSM Jatim Anti Korupsi untuk mewujudkan kerjasama imbal balik yang sinergi antara pedagang pasar dengan pemerintah desa yang di wakili oleh pihak pengurus pasar Desa Bandung Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Pengurus yang tergabung di LSM Jatim Anti Korupsi diantaranya Mokhammad Sabit, Suwardi, SH., Edwin Sudiono, ST, mengajukan isi hearing sebagai berikut :
1.    Perdes tentang pasar Desa Bandung;
2.    SK Pengurus / pengelola pasar Desa Bandung;
3.    AD/ART Pasar Desa Bandung;
4.    Mosi tidak percaya dengan pengurus / pengelola pasar Desa Bandung;
5.    Mengembalikan hak-hak guna pakai pedagang yang di ambil alih pengurus / pengelola pasar desa Bandung.

 Sambutan Bapak M. Rony dari DPMD Kab. Jombang

Pelaksanaan hearing yang dihadiri kira-kira 100 orang yang terdiri dari Perwakilan DPMD Kabupaten Jombang sebanyak 1 orang, Camat Diwek beserta Sekcam, Kepala Desa beserta Bhabinkamtibmas dan Babinsa (3 Pilar), Perangkat Desa,  Pengurus BUMDes, Pengurus Pasar, Pengurus LSM Jatim Anti Korupsi dan sebagian besar pedagang pasar Desa Bandung.
Kepala Desa Bandung, Ibu Arifah, S.Sos, saat memberikan sambutannya menyampaikan merasa bangga Desa Bandung mempunyai pasar desa karena tidak semua desa mempunyai pasar desa sebagai mata pencaharian sehari-hari, mengharap pedagang pasar juga membentuk yang namanya paguyupan pasar agar aspirasi pedagang pasar lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi kepada pihak pengurus pasar, serta harapannya pedagang pasar nantinya bisa tenang dan nyaman saat berdagang lebih-lebih dagangannya bisa laris manis.
Direktur BUMDes menyampaikan, bahwa Alhamdulillah hearing bisa berjalan lancar, ”Saya akan melaksanakan tugas sebagai Direktur BUMDes sesuai AD/ART BUMDes sebaik-baiknya”. Sambutan Bapak Achmad Taufiq.
Bapak Sutomo selaku Camat Diwek, dalam sambutannya mengharapkan pasar desa Bandung ke depan bisa lebih baik dan berkembang, serta mengharapkan jika pasar desa sudah terbentuk paguyupan agar kiranya menjalankannya dengan ikhlas dan penuh tanggungjawab.

Sementara itu, Bapak M. Rony selaku perwakilan dari DPMD Kabupaten Jombang, menuturkan bahwa pihaknya ingin permasalahan pasar desa Bandung dengan adanya hearing bisa selesai. “Permasalahannya terletak di aturan, mari bersama-sama duduk bareng antara Pemerintah Desa, Pengurus BUMDes, Pengurus Pasar dan Perwakilan pedagang pasar  membuat aturan yang di sebut Petunjuk Teknis Operasional (PTO), hasil PTO tersebut agar kiranya di jalannya dengan tegas dan tidak keluar dari aturan yang telah disepakati bersama.” tegasnya.

 Penyampaian Aspirasi Pedagang Pasar

Hearing berakhir pada pukul 13:30 WIB, di akhir acara hearing Bapak Choirun Anas selaku Kepala Pasar Desa Bandung, dalam penyampaiannya akan segera menanggapi apa yang telah menjadi aspirasi pedagang pasar dengan membuat Petunjuk Teknis Operasional pasar desa lengkap dengan berita acara, agar kiranya pedagang pasar bisa lega dan apa yang menjadi keinginkan pedagang pasar bisa terealisasi. (ADB).   



Salam Damai !!!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hearing antara Pedagang Pasar dengan Pemerintah Desa, Damai"

Posting Komentar