Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna "BHAKTI PERTIWI" Desa Bandung
ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
KARANG TARUNA
“BHAKTI PERTIWI” DESA BANDUNG
DESA BANDUNG KECAMATAN DIWEK
KABUPATEN JOMBANG
TAHUN 2014 – 2016
ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA ”BHAKTI PERTIWI” DESA BANDUNG
KECAMATAN DIWEK KABUPATEN JOMBANG
P E M B U K A A N
Dengan rahmat Tuhan Yang Mahaesa, kami menyadari sepenuhnya tugas dan
tanggung jawab kami sebagai pemuda yang berada di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu,
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat Indonesia, kami bertekad
untuk ikut mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu terciptanya
suatu tatanan masyarakat yang berkedilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai pemuda Indonesia yang percaya kepada Tuhan
Yang Maha Esa, dan berjiwa nasionalis, kami bertekad untuk mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang di dalamnya terselenggara masyarakat
Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan
berkepribadian di bidang kebudayaan, maka dengan ini kami menyusun suatu
organisasi kepemudaan Karang Taruna Bhakti Pertiwi Desa Bandung.
Kemudian daripada itu,
untuk membentuk suatu organisasi sebagai alat pendidikan kader bangsa dan wadah
pengembangan potensi untuk ikut berpartisipasi dalam mewujudkan masyarakat adil
dan makmur sesuai dengan tujuan berdirinya bangsa Indonesia berdasarkan
cita-cita proklamasi, maka dibentuklah susunan organisasi yang berkedaulatan
dan berkeadilan agar di dalamnya terselenggara suatu tatanan organisasi yang sistematis
dan dinamis serta berkemampuan dalam menjalankan tugas-tugas kemasyarakatan, Untuk
itu disusunlah Anggaran Dasar Karang Taruna Bhakti Pertiwi desa Bandung,
sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
Lembaga ini
bernama Karang Taruna Bhakti Pertiwi, desa Bandung yang seterusnya disingkat KT
Bhakti Pertiwi.
Pasal 2
Karang Taruna Bhakti
Pertiwi didirikan dengan SK Kepala Desa Bandung Nomor: 188/006/415.54.5/2014. Tahun 2014 untuk jangka waktu masa bakti 2 tahun.
Pasal 3
Karang Taruna Bhakti
Pertiwi berkedudukan di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Karang Taruna Bhakti
Pertiwi berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai
landasan hukum, Peraturan Desa Bandung dan AD-ART sebagai landasan
operasionalnya.
Pasal 5
Karang Taruna Bhakti Pertiwi bertujuan
untuk
1.
Berpartisipasi dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang
berkeadilan sosial sesuai dengan amanat UUD 1945
2.
Mewadahi setiap pemuda dan pemudi yang peduli dalam
penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar
sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Kessos bagi masyarakat
dan menyiapkan kader pemikir yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan
bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi
calon-calon pemimpin di masa datang;
3.
Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi
kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan
usaha-usaha Kessos;
4.
Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan,
kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk
mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi
daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;
5.
Mendorong setiap warganya dan warga masyrakat pada
umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan
menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;
6.
Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan
dengan kalangan pemerintah,sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra
kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya
dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.
BAB III
MOTTO
Pasal 6
Karang Taruna Bhakti Pertiwi Desa Bandung memiliki Motto : Berfikir Cerdas,
Bekerja Keras
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
1.
Keanggotaan Karang Taruna Bhakti Pertiwi menganut sistem stelsel pasif, yaitu
bahwa setiap generasi muda yang berusia 16 sampai dengan 45 tahun di wilayah
Desa Bandung, yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan
agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan
pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna Bhakti
pertiwi.
2.
Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1
tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga Karang Taruna Bhakti Pertiwi.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban
1.
Hak-hak anggota :
a.
Hak bicara dan Hak suara
b. Hak
memilih dan Hak dipilih
c.
Hak
membela diri.
d.
Hak
mendapat perlindungan dari organisasi
2.
Kewajiban anggota:
a. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, Peraturan serta Disiplin Organisasi
b. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Karang Taruna Bhakti Pertiwi
c. Aktif melaksanakan program dan kegiatan Karang Taruna Bhakti Pertiwi
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 9
1.
Struktur kepengurusan Karang Taruna Bhakti Pertiwi adalah sebagaimana terlampir dalam
“Proposal Pembentukan Karang Taruna
Bhakti Pertiwi
2.
Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan garis
instruksi dan atau arah koordinasi.
3.
Pengaturan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Bhakti Pertiwi.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 10
Perwusyawaratan Karang Taruna Bhakti
Pertiwi adalah sebagai berikut :
1. Musyawarah
Anggota Karang Taruna [ Musyakata]
2. Rapat
Koordinasi Antar Bidang [ Rakorabid ]
3. Rapat
Koordinasi Dalam Bidang [Rakordabid ]
Pasal 11
Definisi tugas, kewenangan dan
lain-lainnya mengenai Majelis Perwusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB VII
KEUANGAN
ORGANISASI
Pasal 12
1. Keuangan
Karang Taruna Bhakti Pertiwi diperoleh dari :
- Iuaran anggota aktif dan pengurus;
- Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan.
- Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Besarnya
iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan
tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
3. Keuangan
Karang Taruna Bhakti Pertiwi dikelola secara tertib dan transparan.
4. Keuangan
Karang Taruna Bhakti Pertiwi dikelola secara menyatu oleh bendahara Karang
Taruna Bhakti Pertiwi
BAB VIII
IDENTITAS
ORGANISASI
Pasal 13
1. Karang
Taruna Bhakti Pertiwi memiliki lambang bendera.
2. Ketentuan
dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ART Karang Taruna Bhakti Pertiwi Bhakti.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
Pasal 14
Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota Karang Taruna
dengan mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
1.
Segala sesuatu
yang dalam Anggaran Dasar menimbulkan perbedaan penafsiran dikoordinasikan
melalui hierarki organisasi dan dimusyawarahkan dalam Rapat Koordinasi Antar
Bidang [Rakorabid] yang selanjutnya dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah
Anggota Karang Taruna [ Musyakata].
2.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar,
akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Kebijakan Organisasi
lainnya
BAB XI
PENUTUP
Pasal 16
1 1. Anggaran Dasar ini disertai Anggaran Rumah Tangga dan
lampiran penjelasannya yang merupakan bagian tak terpisahkan
2. Semua
anggota karang taruna Bhakti Pertiwi wajib mematuhi Anggaran Dasar ini.
Ditetapkan di : Balai Desa Bandung Kecamatan Diwek
Tanggal : 22 Maret 2014
Pukul : 20.00 Wib
KARANG TARUNA BHAKTI PERTIWI
DESA BANDUNG
MOH. ZAINAL MA’ARIF
Ketua
|
ITA WAHYUNINGTYAS
Sekretaris
|
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
KARANG TARUNA “BHAKTI PERTIWI” DESA BANDUNG
KECAMATAN DIWEK KABUPATEN JOMBANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Karang Taruna
Bhakti Pertiwi adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh
atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk
masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas
sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang
Kesejahteraan Sosial (Kessos).
Pasal 2
Karang Taruna
Bhakti Pertiwi adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan
bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di
bidang Kessos.
Pasal 3
Karang Taruna
Bhakti Pertiwi adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara
de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto
melalui keberadaan dan program-program aksinya.
Pasal 4
Karang Taruna
Bhakti Pertiwi memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat
lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif,
pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan
pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.
Pasal 5
Fungsi Karang
Taruna Bhakti Pertiwi sebagai berikut;
1.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang
berorientasi pada pengembangan;
2. Menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung
upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat;
3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan
kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi
kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan
kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama
dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Jenis Keanggotaan
Anggota Karang Taruna Bhakti
Pertiwi terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.
Pasal 7
1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel
pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 16
s/d 45 tahun;
2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader
dan berusia 16 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya utnuk
mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya;
3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat
terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan
aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat
disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya;
4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang
pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Desa
Bandung..
Pasal 8
Kewajiban
Anggota:
1. Mentaati Anggaran
Dasar dan Anggaran rumah Tangga Karang Taruna Bhakti Pertiwi, peraturan dan
ketetapan lainnya.
2.
Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Karang
Taruna Bhakti Pertiwi
3.
Menjaga nama baik Karang Taruna Bhakti Pertiwi
Pasal 9
Hak Anggota :
1.
Hak
suara dan Hak bicara dalam rapat-rapat dan permusyawaratan organisasi selama
tidak ada ketentuan lain untuk itu.
2.
Memilih
dan dipilih dalam segala jabatan organisasi selama tidak ada ketentuan lain
untuk itu
3. Bertanya,
mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul kepada pimpinan secara langsung, baik
lisan maupun tertulis berkaitan dengan kebijakan organisasi
4. Mendapat
perlindungan organisasi sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan
kebijakan organisasi
Pasal 10
Kehilangan Keanggotaan
1. Meninggal Dunia
2. Bukan lagi
menjadi penduduk wilayah Desa Bandung [pindah].
3. Mengundurkan
diri.
BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
Musyawarah
Angoota Karang Taruna
1.
Musyawarah Angoota Karang Taruna adalah forum tertinggi
Karang Taruna Bhakti Pertiwi yang dihadiri oleh seluruh Pengurus, dan Anggota
anggota aktif.
2.
Dilakukan lima tahun sekali yang diselenggarakan oleh
panitia khusus yang dibentuk oleh Karang Taruna Desa..
3.
Tugas Musyawarah Angoota Karang Taruna :
- Memilih dan menetapkan kepengurusan karang taruna baru.
- Menetapkan progam-progam kerja kedepan
4.
Wewenang Musyawarah Anggota Karang Taruna :
- Memecat anggota Karang Taruna Bhakti Pertiwi yang terbukti bersalah.
- Menilai laporan pertanggungjawaban Ketua Karang Taruna Bhakti Pertiwi
- Merubah AD/ART Karang Taruna Bhakti Pertiwi
Pasal 12
Rapat
Koordinasi Antar Bidang [ Rakorabid ]
1. Rakorabid adalah rapat yang diselenggarakan oleh
pengurus Karang Taruna Bhakti Pertiwi untuk mengevaluasi dan koordinasi
kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan.
2.
Rakorabid dihadiri oleh seluruh pengurus inti.
3.
Tugas Rapat Koordinasi Antar Bidang :
- Mengevaluasi semua kegiatan Karang Taruna Bhakti Pertiwi yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
- Memberikan rekomendasi progam kerja tambahan.
4.
Kewenangan :
- Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Rakorabid sebelumnya.
- Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja.
Pasal 13
Rapat Koordinasi dalam bidang
[Rakordabid] :
1. Rakordabid
adalah forum yang yang diselenggarakan oleh masing-masing bidang dalam rangka mengkoordinasi
kegiatan yang akan dilaksanakan.
2. Rakordabid
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 14
Ketua
Tugas dan
Wewenang Ketua :
1.
Kepemimpinan dilaksanakan secara klektif-kolegial.
2.
Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna Bhakti
Pertiwi
3.
Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan
Karang Taruna Bhakti Pertiwi
4.
Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Karang Taruna
Bhakti Pertiwi dan hubungan dengan pihak lain.
5.
Memberikan laporan pertangunggjawaban dalam Musyawarah
Anggota Karang Taruna di akhir periode kepengurusan.
6.
Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil
atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
7.
Dalam kondisi darurat, dengan atas nama Karang Taruna Bhakti
Pertiwi berhak mengambil kebijakan sesuai
dengan AD-ART..
Pasal 15
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang Wakil Ketua
1. Membantu
Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2. Menggantikan
Ketua berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal 16
Sekretaris
Tugas dan
Wewenang Sekretaris :
1.
Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.
Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3.
Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4.
Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk
mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5. Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem
aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6.
Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh
berkas-berkas yang ada di Lembaga.
7.
Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas KT
Bhakti Pertiwi.
Pasal 17
Bendahara
Tugas dan
Wewenang Bendahara :
1.
Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2.
Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua
komponen yang terkait.
3.
Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas
Lembaga secara optimum dan proposional.
Pasal 18
Ketua Bidang
Tugas dan
Wewenang Ketua Bidang :
1.
Menentukan arah kebijakan dan Program Bidang yang
dipimpinnya.
2.
Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi
seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
3.
Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia
di bidang yang dipimpinnya.
4.
Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan
kepada Karang Taruna Bhakti Pertiwi
5.
Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah
satu anggota untuk mewakilinya.
6.
Untuk Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang
sesuai kondisi masing-masing.
BAB V
PERGANTIAN
PENGURUS
Pasal 19
1.
Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian
pengurus adalah :
- Meninggal
- Megundurkan diri.
- Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
- Tersangkut masalah hukum perdata atau pidana yang telah tetap.
2.
Mekanisme pergantian pengurus adalah :
- Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua, Wakil, Skretaris, Bendahara dan atau Ketua Bidang maka mekanismenya melalui Rapat koordinasi antar bidang.
- Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan dalam Rapat koordinasi dalam bidang.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 20
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan dalam Musyawarah Anggota Karang
Taruna.
BAB VII
LAMBANG
Pasal 21
Lambang Karang Taruna Bhakti
Pertiwi :
Lambang Karang
Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua
helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga
Teratai Mekar sebagai latar belakang.
Keseluruhan
lambang tersebut mengandung makna:
1. Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur
remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
2.
Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan
keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
- Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
- Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
- Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
- Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3.
Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh
unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
- Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
- Tangguh : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
- Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
- Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
- Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
- Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
4.
Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna
mengandung arti:
- Karang : Pekarangan, halaman, atau tempat;
- Taruna : Remaja
Secara
keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
5.
Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA
YODHA yang berarti:
a.
ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
b.
KARYA : Pekerjaan.
c.
MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
d.
YODHA : Pejuang, patriot.
Secara
keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
6.
Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang
Ketahanan Nasional.
7. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai
melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan
Pancasila.
8.
Arti warna:
a. Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b. Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat
mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
c. Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.
B A B IX
DISIPLIN
ORGANISASI
Pasal 22
1. Dilarang melakukan kegiatan yang
mencemarkan kehormatan dan nama baik organisasi
2. Dilarang melakukan tindakan yang dapat
menimbulkan pertentangan dan perpecahan dalam tubuh organisasi serta tindakan
lainya yang menyimpang dari kebijakan organisasi
3. Dilarang menyebar luaskan paham, isu serta
fitnah yang dapat menimbulkan permusuhan diantara anggota dan masyarakat pada
umumnya
4. Larangan sebagaiman dalam ayat (1), (2)
dan (3) tersebut diatas berlaku bagi seluruh anggota tanpa membeda-bedakan
jenjang jabatan dalam organisasi
Pasal 23
Penilaian Pelanggaran Disiplin
Penilaian pelanggaran dilakukan dalam rapat Koordinasi
Dalam Bidang
Pasal 24
Sanksi
Tindakan Disiplin
1. Setiap anggota yang melanggar Disiplin
organisasi dapat dikenakan sanki, mulai dari pemberhentian sementara sampai
pemberhentian tetap.
2. Jenis tindakan disiplin dan mekanisme
pelaksanaannya diatur dalam Peraturan dan Keputusan Organisasi
B A B X
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 25
1. Yang dimaksud dengan kekayaan organisasi
adalah seluruh harta benda yang dimiliki oleh organisasi
2. Organisasi berkewajiban memelihara harta
benda dan diinventarisasikan secara baik
B A B XI
HIERARKI PERATURAN ORGANISASI
Pasal 26
Tata urutan Peraturan Organisasi disusun secara hirarkis sebagai berikut :
a. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.
Ketetapan
Musyawarah Anggota Karang Taruna
c.
Keputusan
Rapat Koordinasi Antar Bidang
d.
Keputusan
Pimpinan Karang Taruna
BAB XII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 27
1. Segala sesuatu yang dalam Anggaran Rumah Tangga
menimbulkan perbedaan penafsiran, dimusyawarahkan dalam Rapat Koordinasi Antar
Bidang.
2.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan dan Kebijakan Organisasi lainnya.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 28
1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian tak
terpisahkan dari Anggaran dasar
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan
dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna.
Ditetapkan di : Balai Desa Bandung Kecamatan Diwek
Tanggal : 22
Maret 2014
Pukul : 20.00
Wib
KARANG TARUNA BHAKTI PERTIWI
DESA BANDUNG
MOH. ZAINAL MA’ARIF
Ketua
|
ITA WAHYUNINGTYAS
Sekretaris
|
0 Response to "Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna "BHAKTI PERTIWI" Desa Bandung "
Posting Komentar