Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna "BHAKTI PERTIWI" Desa Bandung




ANGGARAN DASAR

DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

KARANG TARUNA

“BHAKTI PERTIWI” DESA BANDUNG




     



DESA BANDUNG KECAMATAN DIWEK

KABUPATEN JOMBANG

TAHUN 2014 – 2016





ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA BHAKTI PERTIWIDESA BANDUNG
KECAMATAN DIWEK KABUPATEN JOMBANG

P E M B U K A A N

Dengan rahmat Tuhan Yang Mahaesa, kami menyadari sepenuhnya tugas dan tanggung jawab kami sebagai pemuda yang berada di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat Indonesia, kami bertekad untuk ikut mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu terciptanya suatu tatanan masyarakat yang berkedilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai pemuda Indonesia yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berjiwa nasionalis, kami bertekad untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang di dalamnya terselenggara masyarakat Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan, maka dengan ini kami menyusun suatu organisasi kepemudaan Karang Taruna Bhakti Pertiwi Desa Bandung.
              Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu organisasi sebagai alat pendidikan kader bangsa dan wadah pengembangan potensi untuk ikut berpartisipasi dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan tujuan berdirinya bangsa Indonesia berdasarkan cita-cita proklamasi, maka dibentuklah susunan organisasi yang berkedaulatan dan berkeadilan agar di dalamnya terselenggara suatu tatanan organisasi yang sistematis dan dinamis serta berkemampuan dalam menjalankan tugas-tugas kemasyarakatan, Untuk itu disusunlah Anggaran Dasar Karang Taruna Bhakti Pertiwi desa Bandung, sebagai berikut :


BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Lembaga ini bernama Karang Taruna Bhakti Pertiwi, desa Bandung yang seterusnya disingkat KT Bhakti Pertiwi.

Pasal 2
Karang Taruna Bhakti Pertiwi didirikan dengan SK Kepala Desa Bandung Nomor: 188/006/415.54.5/2014. Tahun 2014 untuk jangka waktu masa bakti 2 tahun.

Pasal 3
Karang Taruna Bhakti Pertiwi berkedudukan di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.


BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4
Karang Taruna Bhakti Pertiwi berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa Bandung dan AD-ART sebagai landasan operasionalnya.

Pasal 5
Karang Taruna Bhakti Pertiwi bertujuan untuk
1.      Berpartisipasi dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang berkeadilan sosial sesuai dengan amanat UUD 1945
2.      Mewadahi setiap pemuda dan pemudi yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Kessos bagi masyarakat dan menyiapkan kader pemikir yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang;
3.      Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha Kessos;
4.      Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;
5.      Mendorong setiap warganya dan warga masyrakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;
6.      Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah,sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.


BAB III
MOTTO

Pasal 6
Karang Taruna Bhakti Pertiwi Desa Bandung memiliki Motto : Berfikir Cerdas, Bekerja Keras


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 7
1.      Keanggotaan Karang Taruna Bhakti Pertiwi menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 16 sampai dengan 45 tahun di wilayah Desa Bandung, yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna Bhakti pertiwi.
2.      Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga Karang Taruna Bhakti Pertiwi.

Pasal 8
Hak dan Kewajiban
1.    Hak-hak anggota :
a.       Hak bicara dan Hak suara
b.      Hak memilih dan Hak dipilih
c.       Hak membela diri.
d.      Hak mendapat perlindungan dari organisasi
2.    Kewajiban anggota:
a.       Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan serta Disiplin Organisasi
b.      Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Karang Taruna Bhakti Pertiwi
c.       Aktif melaksanakan program dan kegiatan Karang Taruna Bhakti Pertiwi


BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 9
1.      Struktur kepengurusan Karang Taruna Bhakti Pertiwi adalah sebagaimana terlampir dalam “Proposal Pembentukan Karang Taruna Bhakti Pertiwi
2.      Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan garis instruksi dan atau arah koordinasi.
3.      Pengaturan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Bhakti Pertiwi.


BAB VI
PERMUSYAWARATAN

Pasal 10
Perwusyawaratan Karang Taruna Bhakti Pertiwi adalah sebagai berikut :
1.      Musyawarah Anggota Karang Taruna [ Musyakata]
2.      Rapat Koordinasi Antar Bidang [ Rakorabid ]
3.      Rapat Koordinasi Dalam Bidang [Rakordabid ]

Pasal 11
Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis Perwusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VII
KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 12
1.      Keuangan Karang Taruna Bhakti Pertiwi diperoleh dari :
  1. Iuaran anggota aktif dan pengurus;
  2. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan.
  3. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2.      Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
3.      Keuangan Karang Taruna Bhakti Pertiwi dikelola secara tertib dan transparan.
4.      Keuangan Karang Taruna Bhakti Pertiwi dikelola secara menyatu oleh bendahara Karang Taruna Bhakti Pertiwi


BAB VIII
IDENTITAS ORGANISASI

Pasal 13
1.      Karang Taruna Bhakti Pertiwi memiliki lambang bendera.
2.      Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ART  Karang Taruna Bhakti Pertiwi Bhakti.


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota Karang Taruna dengan mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir.


BAB X

KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 15
1.        Segala sesuatu yang dalam Anggaran Dasar menimbulkan perbedaan penafsiran dikoordinasikan melalui hierarki organisasi dan dimusyawarahkan dalam Rapat Koordinasi Antar Bidang [Rakorabid] yang selanjutnya dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna [ Musyakata].
2.        Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Kebijakan Organisasi lainnya


BAB XI
PENUTUP

Pasal 16
1   1. Anggaran Dasar ini disertai Anggaran Rumah Tangga dan lampiran penjelasannya yang merupakan bagian  tak terpisahkan
2.  Semua anggota karang taruna Bhakti Pertiwi wajib mematuhi Anggaran Dasar ini.


Ditetapkan di  : Balai Desa Bandung Kecamatan Diwek
Tanggal           :  22 Maret 2014
Pukul               : 20.00 Wib



KARANG TARUNA  BHAKTI PERTIWI
DESA BANDUNG 



MOH. ZAINAL MA’ARIF
Ketua



ITA WAHYUNINGTYAS
Sekretaris






ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA BHAKTI PERTIWI DESA BANDUNG
KECAMATAN DIWEK KABUPATEN JOMBANG


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Karang Taruna Bhakti Pertiwi adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).

Pasal 2
Karang Taruna Bhakti Pertiwi adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.

Pasal 3
Karang Taruna Bhakti Pertiwi adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.

Pasal 4
Karang Taruna Bhakti Pertiwi memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.

Pasal 5
Fungsi Karang Taruna Bhakti Pertiwi  sebagai berikut;
1.      Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;
2.     Menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat;
3.    Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
4.   Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 6
Jenis Keanggotaan
Anggota Karang Taruna Bhakti Pertiwi terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.

Pasal 7
1.    Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 16 s/d 45 tahun;
2.    Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 16 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya utnuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya;
3.     Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya;
4.   Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Desa Bandung..

Pasal 8
Kewajiban Anggota:
1.    Mentaati  Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Karang Taruna Bhakti Pertiwi, peraturan dan ketetapan lainnya.
2.      Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Karang Taruna Bhakti Pertiwi
3.      Menjaga nama baik Karang Taruna Bhakti Pertiwi

Pasal 9
Hak Anggota :
1.     Hak suara dan Hak bicara dalam rapat-rapat dan permusyawaratan organisasi selama tidak ada ketentuan lain untuk itu.
2.           Memilih dan dipilih dalam segala jabatan organisasi selama tidak ada ketentuan lain untuk itu
3.        Bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul kepada pimpinan secara langsung, baik lisan maupun tertulis berkaitan dengan kebijakan organisasi
4.     Mendapat perlindungan organisasi sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kebijakan organisasi

Pasal 10

Kehilangan Keanggotaan

      1. Meninggal Dunia
      2. Bukan lagi menjadi penduduk wilayah Desa Bandung [pindah].
      3. Mengundurkan diri.


BAB III
PERMUSYAWARATAN

Pasal 11
Musyawarah Angoota Karang Taruna
1.      Musyawarah Angoota Karang Taruna adalah forum tertinggi Karang Taruna Bhakti Pertiwi yang dihadiri oleh seluruh Pengurus, dan Anggota anggota aktif.
2.      Dilakukan lima tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk oleh Karang Taruna Desa..
3.      Tugas Musyawarah Angoota Karang Taruna :
  1. Memilih dan menetapkan kepengurusan karang taruna baru.
  2. Menetapkan progam-progam kerja kedepan
4.      Wewenang Musyawarah Anggota Karang Taruna :
  1. Memecat anggota Karang Taruna Bhakti Pertiwi yang terbukti bersalah.
  2. Menilai laporan pertanggungjawaban Ketua Karang Taruna Bhakti Pertiwi
  3. Merubah AD/ART Karang Taruna Bhakti Pertiwi

Pasal 12
Rapat Koordinasi Antar Bidang [ Rakorabid ]
1.  Rakorabid adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus Karang Taruna Bhakti Pertiwi untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan.
2.      Rakorabid dihadiri oleh seluruh pengurus inti.
3.      Tugas Rapat Koordinasi Antar Bidang :
  1. Mengevaluasi semua kegiatan Karang Taruna Bhakti Pertiwi yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
  2. Memberikan rekomendasi progam kerja tambahan.
4.      Kewenangan :
  1. Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Rakorabid sebelumnya.
  2. Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja.

Pasal 13
Rapat Koordinasi dalam bidang [Rakordabid] :
1.      Rakordabid adalah forum yang yang diselenggarakan oleh masing-masing bidang dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
2.      Rakordabid dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang.


BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 14
Ketua
Tugas dan Wewenang Ketua :
1.      Kepemimpinan dilaksanakan secara klektif-kolegial.
2.      Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna Bhakti Pertiwi
3.      Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna Bhakti Pertiwi
4.      Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Karang Taruna Bhakti Pertiwi dan hubungan dengan pihak lain.
5.      Memberikan laporan pertangunggjawaban dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna di akhir periode kepengurusan.
6.      Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
7.      Dalam kondisi darurat, dengan atas nama Karang Taruna Bhakti Pertiwi  berhak mengambil kebijakan sesuai dengan AD-ART..


Pasal 15
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang Wakil Ketua
1.      Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.      Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.


Pasal 16
Sekretaris
Tugas dan Wewenang Sekretaris :
1.      Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.      Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
3.      Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
4.      Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.    Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
6.      Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
7.      Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas KT Bhakti Pertiwi.


Pasal 17
Bendahara
Tugas dan Wewenang Bendahara :
1.      Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2.      Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.      Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.




Pasal 18
Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang Ketua Bidang :
1.      Menentukan arah kebijakan dan Program Bidang yang dipimpinnya.
2.      Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
3.      Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
4.      Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Karang Taruna Bhakti Pertiwi
5.      Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
6.      Untuk Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing.


BAB V
PERGANTIAN PENGURUS

Pasal 19
1.      Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
  1. Meninggal
  2. Megundurkan diri.
  3. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
  4. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
  5. Tersangkut masalah hukum perdata atau pidana yang telah tetap.
2.      Mekanisme pergantian pengurus adalah :
  1. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua, Wakil, Skretaris, Bendahara dan atau Ketua Bidang maka mekanismenya melalui Rapat koordinasi antar bidang.
  2. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan dalam Rapat koordinasi dalam bidang.


BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 20
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna.


BAB VII
LAMBANG

Pasal 21
Lambang Karang Taruna Bhakti Pertiwi :
Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang.
Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
1.    Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
2.      Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
  1. Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
  2. Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
  3. Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
  4. Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3.      Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
  1. Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
  3. Tangguh : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
  4. Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
  5. Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
  6. Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
  7. Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
4.      Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
  1. Karang : Pekarangan, halaman, atau tempat;
  2. Taruna : Remaja
Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja

5.      Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a.       ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
b.      KARYA : Pekerjaan.
c.       MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
d.      YODHA : Pejuang, patriot.
Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.

6.      Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7.    Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8.      Arti warna:
a.    Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b.   Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
c.    Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.


B A B  IX
DISIPLIN ORGANISASI

Pasal 22
1.      Dilarang melakukan kegiatan yang mencemarkan kehormatan dan nama baik organisasi
2.  Dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan pertentangan dan perpecahan dalam tubuh organisasi serta tindakan lainya yang menyimpang dari kebijakan organisasi
3.     Dilarang menyebar luaskan paham, isu serta fitnah yang dapat menimbulkan permusuhan diantara anggota dan masyarakat pada umumnya
4.   Larangan sebagaiman dalam ayat (1), (2) dan (3) tersebut diatas berlaku bagi seluruh anggota tanpa membeda-bedakan jenjang jabatan dalam organisasi


Pasal   23
Penilaian Pelanggaran Disiplin
Penilaian  pelanggaran dilakukan dalam rapat Koordinasi Dalam Bidang


Pasal  24
Sanksi Tindakan Disiplin

1.   Setiap anggota yang melanggar Disiplin organisasi dapat dikenakan sanki, mulai dari pemberhentian sementara sampai pemberhentian tetap.
2.      Jenis tindakan disiplin dan mekanisme pelaksanaannya diatur dalam Peraturan dan Keputusan Organisasi




B A B  X
KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal  25
1.      Yang dimaksud dengan kekayaan organisasi adalah seluruh harta benda yang dimiliki oleh organisasi
2.      Organisasi berkewajiban memelihara harta benda dan diinventarisasikan secara baik


B A B  XI
HIERARKI PERATURAN ORGANISASI

Pasal  26
Tata urutan Peraturan Organisasi  disusun secara hirarkis sebagai berikut :
a.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b.    Ketetapan Musyawarah Anggota Karang Taruna
c.    Keputusan Rapat Koordinasi Antar Bidang
d.    Keputusan Pimpinan Karang Taruna


BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 27
1.  Segala sesuatu yang dalam Anggaran Rumah Tangga menimbulkan perbedaan penafsiran, dimusyawarahkan dalam Rapat Koordinasi Antar Bidang.
2.        Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan dan Kebijakan Organisasi lainnya.


BAB XIII
PENUTUP

Pasal 28


1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran dasar
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna.

Ditetapkan di : Balai Desa Bandung Kecamatan Diwek
                                                             Tanggal          : 22 Maret 2014
                                                             Pukul              : 20.00 Wib


KARANG TARUNA  BHAKTI PERTIWI
DESA BANDUNG 




MOH. ZAINAL MA’ARIF
Ketua



ITA WAHYUNINGTYAS
Sekretaris




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna "BHAKTI PERTIWI" Desa Bandung "

Posting Komentar