Rapat Pengelolaan Pasar Desa Bandung Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang
RAPAT PENGELOLAAN PASAR DESA BANDUNG
Jum’at, 19
Februari 2016
Pasar Desa sebagai salah satu kekayaan desa yang dapat
dikelola oleh Pemerintah Desa, merupakan salah satu sumber pendapatan asli desa
yang perlu terus dibina dan diberdayakan. Keberadaan Pasar Desa diharapkan
menjadi sarana peningkatan pendapatan masyarakat desa serta berfungsi sebagai
pusat interaksi sosial masyarakat pedesaan. keberadaan pasar desa diarahkan
sebagai sarana bagi pemasaran hasil produksi perdesaan sekaligus menyediakan
kebutuhan pokok masyarakat perdesaan serta upaya untuk mendorong terciptanya
lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa.
Melihat pentingnya fungsi dan keberadaan
pasar desa, Pemerintahan Desa melaksanakan rapat pengurus pasar yang dihadiri Kepala Desa, BPD,
Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat beserta pihak-pihak yang terkait sebagai upaya
untuk membangun persamaan persepsi dalam rangka pengelolaan manajemen pasar
desa. Kegiatan ini diselenggarakan Pemerintahan Desa, sekaligus bentuk komitmen
pemerintah daerah dalam melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42
Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pasar Desa. Melalui kegiatan rapat ini
diharapkan desa dan pengurus pasar desa mampu menerapkan manajemen pasar desa
yang baik serta berupaya melaksanakan pengelolaan pasar desa secara mandiri dan
terencana. Kedepan, diharapkan dengan terciptanya manajemen pasar desa yang
baik, langkah penyerahan kewenangan pengelolaan pasar desa kepada desa dapat
terlaksana dengan baik.
Selamat dan Sukses !!!
0 Response to "Rapat Pengelolaan Pasar Desa Bandung Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang"
Posting Komentar