Rapat Pengelolaan Pasar Desa Bandung Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang



RAPAT PENGELOLAAN PASAR DESA BANDUNG
Jum’at, 19 Februari 2016

Pasar Desa sebagai salah satu kekayaan desa yang dapat dikelola oleh Pemerintah Desa, merupakan salah satu sumber pendapatan asli desa yang perlu terus dibina dan diberdayakan. Keberadaan Pasar Desa diharapkan menjadi sarana peningkatan pendapatan masyarakat desa serta berfungsi sebagai pusat interaksi sosial masyarakat pedesaan. keberadaan pasar desa diarahkan sebagai sarana bagi pemasaran hasil produksi perdesaan sekaligus menyediakan kebutuhan pokok masyarakat perdesaan serta upaya untuk mendorong terciptanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa.

Melihat pentingnya fungsi dan keberadaan pasar desa, Pemerintahan Desa melaksanakan rapat pengurus pasar yang dihadiri Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat beserta pihak-pihak yang terkait sebagai upaya untuk membangun persamaan persepsi dalam rangka pengelolaan manajemen pasar desa. Kegiatan ini diselenggarakan Pemerintahan Desa, sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pasar Desa. Melalui kegiatan rapat ini diharapkan desa dan pengurus pasar desa mampu menerapkan manajemen pasar desa yang baik serta berupaya melaksanakan pengelolaan pasar desa secara mandiri dan terencana. Kedepan, diharapkan dengan terciptanya manajemen pasar desa yang baik, langkah penyerahan kewenangan pengelolaan pasar desa kepada desa dapat terlaksana dengan baik.








Selamat dan Sukses !!!







Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rapat Pengelolaan Pasar Desa Bandung Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang"

Posting Komentar