SK Karang Taruna "BHAKTI PERTIWI" Desa Bandung







PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
KECAMATAN DIWEK
DESA BANDUNG
 


KEPUTUSAN KEPALA DESA BANDUNG
NOMOR: 188/006/415.54.5/2014

TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA PEMBENTUKAN PENGURUS KARANG TARUNA
BHAKTI  PERTIWI DESA BANDUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BANDUNG


Menimbang :
a.       Bahwa guna untuk memperlancar dalam pembentukan Pengurus Karang Taruna “Bhakti Pertiwi” Desa Bandung maka dipandang perlu membentuk panitia pembentukan Pengurus Karang Taruna “Bhakti Pertiwi” Desa Bandung.
b.   Bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud konsideran, maka dipandang perlu menetapkan panitia pembentukan Pengurus Karang Taruna “Bhakti Pertiwi” Desa Bandung dengan menuangkan dalam suatu Keputusan Kepala Desa.

Mengingat    :
1.      Undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2.      Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
4.      Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2002 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan.
5.      Peraturan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa.
6.      Peraturan Bupati Jombang Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa




Menetapkan  :

          Pertama :
          

            Kedua      :








          Ketiga   :


            Keempat : 
Panitia Pembentukan Pengurus Karang Taruna “Bhakti Pertiwi” Desa  Bandung dengan lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan keputusan ini.
Panitia sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA keputusan ini mempunyai tugas:
a.  Merencanakan dan mempersiapkan segala kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pembentukan Karang Taruna “Bhakti Pertiwi” Desa Bandung.
b.      Melaksanakan Pembentukan Pengurus Karang Taruna “Bhakti Pertiwi” melalui proses pemilihan.
c.   Bertanggung jawab dan melaporan hasil melaksanaan tugasnya Kepada Kepala Desa.
Dalam melaksanakan tugasnya panitia sebagaimana diktum PERTAMA keputusan berpedoman pada pentujuk dan Ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal telah di tetapkan.




Ditetapkan di Desa Bandung
Pada tanggal 21 April 2014
           Kepala Desa



MUHAMMAD FATHONI










Lampiran :  KEPUTUSAN KEPALA DESA
No: 188/006/415.54.5/2014
Tanggal 21 April 2014


Susunan Tim Formatur Karang Taruna “Bhakti Pertiwi” Desa Bandung

NO
NAMA
DELEGASI
TANDA TANGAN
1.
Moh. Zainal Ma’arif
Sugihwaras
1.
2.
Ita Wahyuningtyas
Gebangmalang
2.
3.
Bayu Indra Lesmana
Randulawang
3.
4.
Siti Fatimah
Bandungkencur
4.
5.
Akhmad Humaidi
Bandungkrajan
5.
6.
Nur Aiman
Bandungsari
6.
7.
Imam Muslich
Sumbersuko
7.
8.
Agus Setiawan
Gebangmalang
8.
9.
M. Syafi’uddin
Tanggungansantren
9.
10.
Ayunil Farikhah
Gebangmalang
10.


     Ketua Karang Taruna
         “Bhakti Pertiwi”



MOH. ZAINAL MA’ARIF







PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
KECAMATAN DIWEK
DESA BANDUNG
 

KEPUTUSAN KEPALA DESA BANDUNG
NOMOR: 188/006/415.54.5/2014

TENTANG

PENETAPAN PEMBENTUKAN PENGURUS KARANG TARUNA
“BHAKTI PERTIWI” DESA BANDUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BANDUNG

Menimbang :
  1. Bahwa guna untuk memperlancar dalam pelaksanaan kepengurusan Karang Taruna “Bhakti Pertiwi” Desa Bandung maka dipandang perlu membentuk susunan kepengurusan Karang Taruna “Bhakti Pertiwi” Desa Bandung.
  2. Bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud konsideran a, maka dipandang perlu menetapkan kepengurusan Karang Taruna “Bhakti Pertiwi” Desa Bandung dengan menuangkan dalam suatu keputusan Kepala Desa.

Mengingat :
1.      Anggaran Dasar Karang Taruna “Bhakti Pertiwi” BAB VI pasal 10.
2.      Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna “Bhakti Pertiwi” BAB III pasal 11

Memperhatikan :
Surat Permohonan Surat Keputusan Karang Taruna “Bhakti Pertiwi” Desa Bandung Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Nomor: 188/006/415.54.5/2014
                

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERTAMA :  Pengurus Karang Taruna “Bhakti Pertiwi” Desa Bandung dengan susunan keanggotaannya sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keputusan ini.


KE DUA    :  Pengurus sebagaimana dimaksud dictum pertama keputusan ini mempunyai   tugas:
a.   Merencanakan mengkordinasikan, menfasilitasi dan melaksanakan pembangunan partisipasif baik yang berasal dari kegiatan pemerintahan maupun swadaya gotong royong pemuda/ remaja maupun masyarakat.
b.      Menggerakan dan meningkatkan kemampuan yang melibatkan partisipasi aktif dari anggota karang taruna untuk mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas SDM dapat berupa pelatihan atau magang yang relevan dengan usaha produktif sasaran untuk mendukung penciptaan peluang usaha baru dan mengembangkan usaha yang telah ada, bertujuan mewujudkan kemandirian.
c.       Mengevaluasi hasil penggerakan dan peningkatan partisipasi.
d.      Mengkordinir dan mensinergikan potensi dan kekuatan pars pernuda, anggota Karang Taruna “Bhakti Pertiwi” bagi optimalisasi upaya-upaya melaksanakan penanggulangan serta mencegah kenakalan remaja di Desa Bandung.
e.       Bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Desa.

KE TIGA    :  Dalam melaksanakan tugasnya pengurus, sebagaimana diktum PERTAMA Keputusan ini berpedoman pada petunjuk dan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

KE EMPAT :  Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.


Ditetapkan di Desa Bandung
Pada tanggal 21 April 2014
           Kepala Desa



MUHAMMAD FATHONI





Lampiran :  KEPUTUSAN KEPALA DESA
No: 188/006/415.54.5/2014
Tanggal 21 April 2014

SUSUNAN PENGURUS
KARANG TARUNA BHAKTI PERTIWI
DESA BANDUNG

Pelindung        : KEPALA DESA
                            SEKRETARIS DESA
Pembina           : NUR AIMAN

Ketua I            : MOH. ZAINAL MA’ARIF
Ketua II           : AKHMAD HUMAIDI       
Sekretaris I      : ITA WAHYUNINGTYAS
Sekretaris II     : RIZKI WAHYU LAILI
Bendahara I     : FARIK ISLAKULLOH
Bendahara II   : AYUNIL FARIKHAH       
                          
Wakil Ketua Bidang :
1.    Kabid. Pendidikan dan Pelatihan: Dwi Puji Rahayu (Wakil Ketua Bidang)
a.    Nurul Latifah
b.    Luluk Munadhifah
c.    Fatkhur Rohman
d.   M. Tofi Amrulloh
e.    Nidaul Khusnah
f.   M. Slamet Hariyanto
g.    Dwi Erna Afidatul H

2.    Kabid. Usaha dan Kesejahteraan Sosial : Sarah Cholifatur Rosyidah (Wakil Ketua Bidang)
a.    Siti Fatimah
b.    Rizki Kurniawan
c.    Fian Lesmana Putra
d.   Ainun Zuhria
e.    Susilo A. Fahmi
f.     M. Hasyim Asy’ari
g.    Rizki Rahmawati

3.    Kabid. Kelompok Usaha Bersama : M. Syafi’udin (Wakil Ketua Bidang)
a.    Abdul Ghoffar
b.     Miftahus Surur
c.     Siti Nur Fadhillah
d.    M. Zainul Arifin
e.     Fahmi
f.     Khusnul Dwi Anggraini
g.     Umi Harismah

4.    Kabid. Kerohanian dan Pembinaan Mental: Imam Muslich (Wakil Ketua Bidang)
a.    Rohmat Hidayat
b.    Imam Mustaghfirin
c.    M. Arifuddin Al Mubarok
d.   Akhris Fuadatus Sholihah
e.    Puput Puji Astuti
f.     M. Muwafiqul Ihsan
g.    Arlin Virdiana

5.    Kabid. Olah Raga dan Seni Budaya : Reza Yusuf Bahtiar (Wakil Ketua Bidang)
a.    M. Zainul Fuad
b.    Efrilia Sari
c.    Ainur Rosyidah
d.   Nur Rohmatur R
e.    Rohman
f.     Risma Sujiati
g.    Muhammad Nasrullah

6.    Kabid. Lingkungan Hidup : Bayu Indra Lukmana (Wakil Ketua Bidang)
a.    Indah Lutfiana
b.    Shofiul Arif
c.    Hariyanto
d.   Siska Dwi Wahyuni
e.    Khoiri
f.     Abdul Majid
g.    Nur Lailatul Maghfiroh

7.    Kabid. Hubungan Masyarakat : Agus Setiawan (Wakil Ketua Bidang)
a.    Lilis Puji Rahayu
b.    Ach. Nur Kahfi
c.    Fudho
d.   M. Fikrul Munir
e.    Arif Wahyudi
f.     M. Khudhori
g.    Yuliana



Ditetapkan di Desa Bandung
Pada tanggal 21 April 2014
           Kepala Desa



MUHAMMAD FATHONI











Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SK Karang Taruna "BHAKTI PERTIWI" Desa Bandung"

Posting Komentar