SK Karang Taruna "BHAKTI PERTIWI" Desa Bandung
KEPUTUSAN KEPALA DESA BANDUNG
NOMOR: 188/006/415.54.5/2014
NOMOR: 188/006/415.54.5/2014
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PEMBENTUKAN PENGURUS KARANG TARUNA
BHAKTI PERTIWI
DESA BANDUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BANDUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BANDUNG
Menimbang :
|
a. Bahwa guna untuk memperlancar dalam
pembentukan Pengurus Karang Taruna
“Bhakti Pertiwi” Desa Bandung maka dipandang perlu membentuk
panitia pembentukan Pengurus Karang Taruna “Bhakti Pertiwi” Desa Bandung.
b. Bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud konsideran,
maka dipandang perlu menetapkan
panitia pembentukan Pengurus Karang Taruna
“Bhakti Pertiwi” Desa Bandung dengan menuangkan dalam suatu Keputusan Kepala Desa.
|
Mengingat :
|
1.
Undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
2.
Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa.
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005 Tentang Pembinaan Dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
4.
Peraturan
Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2002 Tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan.
5.
Peraturan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Susunan Organisasi Pemerintah
Desa.
6. Peraturan Bupati
Jombang Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Desa
|
Menetapkan :
|
|
Pertama :
Kedua :
Ketiga :
Keempat :
|
Panitia Pembentukan Pengurus
Karang Taruna “Bhakti Pertiwi” Desa Bandung dengan lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan keputusan ini.
Panitia sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA keputusan ini mempunyai tugas:
a. Merencanakan dan mempersiapkan
segala kelengkapan administrasi yang berkaitan
dengan pelaksanaan pembentukan Karang Taruna “Bhakti Pertiwi” Desa Bandung.
b. Melaksanakan Pembentukan Pengurus Karang Taruna “Bhakti
Pertiwi” melalui proses pemilihan.
c. Bertanggung jawab dan melaporan
hasil melaksanaan tugasnya Kepada Kepala Desa.
Dalam melaksanakan tugasnya panitia sebagaimana diktum PERTAMA keputusan berpedoman pada pentujuk dan Ketentuan
Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal telah di tetapkan.
|
Ditetapkan di
Desa Bandung
Pada tanggal 21 April 2014
Kepala Desa
MUHAMMAD FATHONI
Lampiran :
KEPUTUSAN KEPALA DESA
No: 188/006/415.54.5/2014
Tanggal 21 April 2014
Susunan
Tim Formatur Karang Taruna “Bhakti Pertiwi” Desa Bandung
NO
|
NAMA
|
DELEGASI
|
TANDA TANGAN
|
1.
|
Moh.
Zainal Ma’arif
|
Sugihwaras
|
1.
|
2.
|
Ita Wahyuningtyas
|
Gebangmalang
|
2.
|
3.
|
Bayu Indra Lesmana
|
Randulawang
|
3.
|
4.
|
Siti Fatimah
|
Bandungkencur
|
4.
|
5.
|
Akhmad Humaidi
|
Bandungkrajan
|
5.
|
6.
|
Nur Aiman
|
Bandungsari
|
6.
|
7.
|
Imam Muslich
|
Sumbersuko
|
7.
|
8.
|
Agus Setiawan
|
Gebangmalang
|
8.
|
9.
|
M.
Syafi’uddin
|
Tanggungansantren
|
9.
|
10.
|
Ayunil Farikhah
|
Gebangmalang
|
10.
|
Ketua Karang Taruna
“Bhakti Pertiwi”
MOH. ZAINAL MA’ARIF
DESA BANDUNG
KEPUTUSAN KEPALA DESA BANDUNG
NOMOR: 188/006/415.54.5/2014
NOMOR: 188/006/415.54.5/2014
TENTANG
PENETAPAN PEMBENTUKAN PENGURUS KARANG TARUNA
“BHAKTI PERTIWI” DESA BANDUNG
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BANDUNG
Menimbang
:
- Bahwa guna untuk memperlancar dalam pelaksanaan kepengurusan Karang Taruna “Bhakti Pertiwi” Desa Bandung maka dipandang perlu membentuk susunan kepengurusan Karang Taruna “Bhakti Pertiwi” Desa Bandung.
- Bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud konsideran a, maka dipandang perlu menetapkan kepengurusan Karang Taruna “Bhakti Pertiwi” Desa Bandung dengan menuangkan dalam suatu keputusan Kepala Desa.
Mengingat
:
1.
Anggaran Dasar Karang
Taruna “Bhakti Pertiwi” BAB VI pasal 10.
2.
Anggaran
Rumah Tangga Karang Taruna “Bhakti Pertiwi” BAB III pasal 11
Memperhatikan :
Surat
Permohonan Surat Keputusan Karang Taruna “Bhakti Pertiwi” Desa Bandung
Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Nomor: 188/006/415.54.5/2014
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Pengurus Karang
Taruna “Bhakti Pertiwi” Desa Bandung dengan susunan keanggotaannya sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
keputusan ini.
KE DUA : Pengurus
sebagaimana dimaksud dictum pertama keputusan ini mempunyai tugas:
a. Merencanakan mengkordinasikan, menfasilitasi dan
melaksanakan pembangunan partisipasif baik yang berasal dari kegiatan
pemerintahan maupun swadaya gotong royong pemuda/ remaja maupun masyarakat.
b.
Menggerakan dan meningkatkan kemampuan yang melibatkan
partisipasi aktif dari anggota karang taruna untuk mengadakan kegiatan
peningkatan kapasitas SDM dapat berupa pelatihan atau magang yang relevan
dengan usaha produktif sasaran untuk mendukung penciptaan peluang usaha baru
dan mengembangkan usaha yang telah ada, bertujuan mewujudkan kemandirian.
c.
Mengevaluasi hasil
penggerakan dan peningkatan partisipasi.
d.
Mengkordinir dan mensinergikan
potensi dan kekuatan pars pernuda, anggota Karang Taruna “Bhakti Pertiwi” bagi
optimalisasi upaya-upaya melaksanakan penanggulangan serta mencegah kenakalan
remaja di Desa Bandung.
e.
Bertanggung jawab dan
melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Desa.
KE TIGA
: Dalam
melaksanakan tugasnya pengurus, sebagaimana diktum PERTAMA Keputusan ini berpedoman pada petunjuk dan Ketentuan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
KE EMPAT : Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Ditetapkan di
Desa Bandung
Pada tanggal 21 April 2014
Kepala Desa
MUHAMMAD FATHONI
Lampiran : KEPUTUSAN
KEPALA DESA
No: 188/006/415.54.5/2014
Tanggal 21 April 2014
SUSUNAN
PENGURUS
KARANG TARUNA
BHAKTI PERTIWI
DESA BANDUNG
Pelindung :
KEPALA DESA
SEKRETARIS DESA
Pembina : NUR AIMAN
Ketua I : MOH. ZAINAL MA’ARIF
Ketua II :
AKHMAD HUMAIDI
Sekretaris I : ITA
WAHYUNINGTYAS
Sekretaris II : RIZKI WAHYU LAILI
Bendahara I : FARIK ISLAKULLOH
Bendahara II : AYUNIL FARIKHAH
Wakil Ketua Bidang :
1.
Kabid. Pendidikan dan Pelatihan: Dwi Puji Rahayu (Wakil Ketua Bidang)
a. Nurul Latifah
b. Luluk Munadhifah
c. Fatkhur Rohman
d. M. Tofi Amrulloh
e. Nidaul Khusnah
f. M. Slamet
Hariyanto
g. Dwi Erna Afidatul H
2.
Kabid. Usaha dan Kesejahteraan Sosial : Sarah Cholifatur Rosyidah (Wakil
Ketua Bidang)
a. Siti Fatimah
b. Rizki Kurniawan
c. Fian Lesmana Putra
d. Ainun Zuhria
e. Susilo A. Fahmi
f. M. Hasyim Asy’ari
g. Rizki Rahmawati
3.
Kabid. Kelompok Usaha Bersama : M. Syafi’udin (Wakil Ketua
Bidang)
a.
Abdul Ghoffar
b.
Miftahus Surur
c.
Siti Nur Fadhillah
d.
M. Zainul Arifin
e.
Fahmi
f.
Khusnul Dwi Anggraini
g.
Umi Harismah
4.
Kabid. Kerohanian dan Pembinaan Mental: Imam Muslich (Wakil Ketua Bidang)
a. Rohmat Hidayat
b. Imam Mustaghfirin
c. M. Arifuddin Al Mubarok
d. Akhris Fuadatus Sholihah
e. Puput Puji Astuti
f. M. Muwafiqul Ihsan
g. Arlin Virdiana
5.
Kabid. Olah Raga dan Seni Budaya : Reza
Yusuf Bahtiar (Wakil Ketua Bidang)
a.
M. Zainul Fuad
b.
Efrilia Sari
c.
Ainur Rosyidah
d.
Nur Rohmatur R
e.
Rohman
f.
Risma Sujiati
g.
Muhammad Nasrullah
6.
Kabid. Lingkungan Hidup : Bayu Indra Lukmana (Wakil Ketua
Bidang)
a.
Indah Lutfiana
b.
Shofiul Arif
c.
Hariyanto
d.
Siska Dwi Wahyuni
e.
Khoiri
f.
Abdul Majid
g.
Nur Lailatul Maghfiroh
7.
Kabid. Hubungan Masyarakat
: Agus Setiawan (Wakil Ketua Bidang)
a.
Lilis Puji Rahayu
b.
Ach. Nur Kahfi
c.
Fudho
d.
M. Fikrul Munir
e.
Arif Wahyudi
f.
M. Khudhori
g.
Yuliana
Ditetapkan di
Desa Bandung
Pada tanggal 21 April 2014
Kepala Desa
MUHAMMAD FATHONI
0 Response to "SK Karang Taruna "BHAKTI PERTIWI" Desa Bandung"
Posting Komentar